Akibat Kekurangan Surat Suara, Bawaslu Kota Bekasi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan
KOTA BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi merekomendasikan agar Kecamatan Mustikajaya dan Rawalumbu melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Hal tersebut dilakukan karena beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengalami kekurangan surat suara, Rabu (21/2/2024).
"Bawaslu Kota Bekasi merekomendasikan kepad KPU Kota Bekasi untul melaksanakan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Untuk di Kecamatan Rawalumbu ada sebanyak 17 TPS yang akan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) Sedangkan di Mustikajaya ada 9 TPS. Pemungutan suara lanjutan dikarenakan adanya kekurangan surat suara untuk calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat," ucap Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia.
Sementara, untuk Pemungutan Suara Ulang dilakukan terhadap 3 TPS di Kecamatan di Bekasi Timur. Dua TPS di Kelurahan Aren Jaya dan 1 TPS di Kelurahan Duren Jaya.
"Rekomendasi diberikan sebab Bawaslu menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap diberikan surat suara. Ini terjadi di TPS 59 dan 172 Kelurahan Aren Jaya dan TPS 13 Kelurahan Duren Jaya. Jadi ada pemilih tidak terdaftar di daftar pemilih tetap tapi diberikan surat suara. Mereka diberikan 5 surat sama dengan pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap," ucapnya.
Terlebih ia berharap rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun lanjutan bisa ditindaklanjuti KPU Kota Bekasi dengan berpedoman pada acuan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami Bawaslu tentunya berharap kepada KPU agar segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Tentunya dengan mempedomani aturan yang telah ditetapkan," tukasnya.
Penulis : Yudha.