
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu saat berada disekitar Rumah Tahanan Negara (Ruyan) Kelas II B Kabanjahe, pasca kericuhan. PALAPAPOS/Istimewa
20 Napi Ditetapkan Tersangka Kericuhan di Rutan Kabanjahe
MEDAN - 20 orang narapidana ditetapkan sebagai tersangka pasca kericuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
"Sudah 20 napi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020).
AKBP Benny mengatakan, saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait dengan kerusuhan tersebut. "Sementara untuk situasi rutan sudah kondusif," ujarnya.
Sebelumnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan para napi yang ditetapkan sebagai tersangka kericuhan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"Tokoh-tokoh itu yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan merusak barang terhadap orang kami tuduhkan Pasal 170 (KUHP)," kata Kapolda Irjen Martuani. (red)
Baca Juga: Polda Sumut Dalami Motif Kericuhan di Rutan Kabanjahe