18 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg Ke KPU
KOTA BEKASI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menyatakan, hingga Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023) pihaknya membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk 2024 mendatang.
18 Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk 2024 belum ada yang mendaftarkan Bacaleg nya. Kendati demikian, pihaknya sudah mempersiapkan sumber daya alat dan sumner daya manusia agar pendaftaran berjalan lancer.
"KPU Kota Bekasi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif terhitung sejak Senin 1 Mei 2023 sampai Minggu 14 Mei 2023. Namun hari pertama belum ada Bacaleg yang mendaftarkan diri ke KPU,"katanya, Senin (1/5/2023).
Lebih lanjut, Nurul menyatakan, saat ini pihak nya belum bisa menyimpulkan jumlah Bacaleg yang akan mendaftarkan diri lantaran pendaftaran belum berakhir.
"Bacaleg harus mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat pendaftaran sebagaimana tertuang dalam PKPU No 20/2023 pasal 12,"katanya.
Penulis : Yudha