
Lapak Bangunan Liar (Bangli) yang dibongkar Pemerintah Kota Bekasi di sisi jalan Pasar Family, Kecamatan Medan Satria, Kamis (4/5/2023). PALAPA POS/ Yudha
12 Bangunan Liar Milik Pedagang Dibongkar Pemkot Bekasi
KOTA BEKASI - 12 lapak pedagang merupakan Bangunan Liar (Bangli) di sisi jalan Pasar Family, Kecamatan Medan Satria dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (4/5/2023) di bongkar Pemerintah Kota Bekasi.
Meski tidak ada penolakan saat dibongkar, salah satu pemilik lapak, Siti Nurlisa mengaku kecewa dengan pembongkaran yang dilakukan pihak Kecamatan Medan Satria, Pemerintah Kota Bekasi. Pasal nya penggusuran tersebut menurut ia sebelumnya tidak diberitahu atau tidak ada informasi dan solusi yang ditawarkan kepada pedagang.
"Sudah puluhan tahun saya berdagang disini, tidak ada informasi atau mediasi terkait pembongkaran dari pihak pemerintah. Saya berdagang untuk menghidupi keluarga sangat kami sesalkan tidak ada infprmasi sebelumnya," katanya kepada palapapos.co.id saat dilokasi pembongkaran.
Terpisah, Camat Medan Satria, Widytiawarman menjelaskan pihaknya sudah lakukan tahapan untuk lakukan pembongkaran lapak yang dianggap Bangunan Liar (Bangli) tersebut. Ia juga menyatakan, sebelumnya sudah lakukan beberapa ahapan dengan memberikan peringatan sebanyak tiga kali.
"Sesuai dengan peraturan daerah, kami sudah melakukan beberapa tahap sebelum pembongkaran terhadap lapak pedagang tersebut. Kita juga sudah lakukan rapat di Kelurahan Pejuang bersama pejabat lingkungan RT dan RW. Hasil dari rapat tersebut sudah diberikan 3 kali surat peringatan, dan peringatan ketiga itu jatuh pada awal Ramadhan,"katanya.
Lebih lanjut, Widytiawarman menjelaskan bahwa para pedagang sudah memiliki ada surat pernyataan yang menyatakan, siap untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Para pedagang pun sudah memiliki surat pernyataan lakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat pada 28 april 2023,"tukasnya.
Penulis : Yudha