
Tiga orang TKA asal Cina saat bekerja dalam proyek pembangunan terowongan PLTMH PT BEL. PALAPAPOS/Andi Siregar
113 Orang TKA Dipekerjakan di Humbahas
DOLOK SANGGUL - Sebanyak 113 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) dipekerjakan pada sejumlah perusahan yang bergerak dalam pembangunan pembangkit listrik di beberapa Kecamatan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Para TKA tersebut berasal dari Republik Rakyat Cina (RRC) dan Jepang.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Humbahas, Pentus Simatupang didampingi Kasi Penyelesaian Perselisihan, Hariandi Sitanggang kepada wartawan, Rabu (27/2/2019) mengatakan, bahwa 113 orang TKA diatas adalah pekerja asing yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Tenaga Kerja.
Pentus menguraikan, sesuai data Dinas Naker Humbahas, jumlah TKA di PT Bakara Energi Lestari di Kecamatan Baktiraja sebanyak 54 orang, PT Charma Paluta Energi di Kecamatan Pakkat sebanyak 26 orang, PT Alabama Energi sebanyak 32 orang dan PT Citra Multi Energi di Kecamatan Parlilitan sebanyak 1 orang.
Dikatakannya, bahwa masa berlaku IMTA bagi TKA paling lama dua belas bulan atau satu tahun dan paling cepat enam bulan. Meski demikian, IMTA tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Untuk pengawasan TKA tadi, kata Pentus, pihaknya bekerjasama dengan pengawas tenaga kerja provinsi. Selain memberikan pembinaan, pihaknya juga melakukan pengawasan yang berkerjasama dengan pengawas tenaga kerja dari Pemprovsu.
“Pekan lalu, kita inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan. Pada Perusahaan PT BEL yang sedang melakukan pembangunan konstruksi PLTMH di Bakkara, ditemukan tiga orang TKA yang akan habis masa berlaku IMTA. Jika masih dibutuhkan, kepada perusahaan sudah disarankan untuk memperpanjang IMTA sebelum ada sanksi Deportasi atau pengusiran dari pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, sambungnya, pada tahun 2016 lalu, pada PT BEL ditemukan delapan orang tenaga kerja TKA yang ilegal. Kepada TKA ilegal tersebut sudah diberikan sanksi deportasi dan dikembalikan ke negara asal.
Sementara itu, Direktur PT Bakkara Energi Lestari, Jhon Eron Marbun saat dihubungi via ponselnya mengaku, bahwa sejauh ini jumlah tenaga kerja pada proses pembangunan PLTMH sebanyak 174 orang. Dari jumlah tersebut, 120 pekerja lokal atau tenaga kerja WNI dan 54 TKA.
Sebelum dipekerjakan untuk pembangunan PLTMH, Legalitas TKA sudah terlebih dahulu diurus mitra PT BEL di Jakarta. “Jadi kita hanya user sekaligus bertangungjawab atas TKA tadi. Masalah legalitas sudah terlebih dahulu diurus kepada pihak terkait,” ujarnya.
Disoal, delapan orang TKA ilegal yang dideportasi tahun 2016 lalu, Jhon Eron membantah. Dia menjelaskan, bahwa ke delapan tersebut hanya konsultan untuk meninjau dan cek lapangan sebelum dilakukan perjanjian kontrak.
“Saat itu, mereka belum mau bekerja. Hanya melihat bagaimana cara kerja untuk membuat terowongan dan bendungannya bagaimana. Mereka hanya tiga hari di daerah kita, namun langsung disambangi pihak Imigrasi Siantar. Setelah dilakukan cek lapangan, mereka langsung kembali ke negara asal,” singkatnya. (and)