Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso didampingi Waka Polres Kompol Sarponi, Kabag Ops Kompol Burju Siahaan serta Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan saat press release di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (24/2/2021). PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi mengungkap 25 kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021 sejak 27 Januari hingga 16 Februari 2021.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Agus Sugiyarso didampingi Waka Polres Kompol Sarponi, Kabag Ops Kompol Burju Siahaan serta Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan saat press release di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (24/2/2021) siang.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso mengatakan, untuk tingkat Polda Sumatera Utara (Sumut), Polres Tebing Tinggi berada diurutan ketiga berhasil mengungkap kasus narkoba.
Satres Narkoba dan Polsek se-Polres Tebing Tinggi menahan 35 tersangka dengan rincian laki-laki 34 orang dan satu perempuan dari pengungkapan 25 kasus narkoba.
"Dari 25 kasus narkoba ini, kita berhasil menyita dan mengamankan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Sabu sebanyak 65,73 gram dan pil extacy 103 butir dengan berat 30,06 gram. Saat ini para tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi," kata Kapolres.
AKBP Agus Sugiyarso menegaskan, akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimum 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp 10 miliar,” tegas Kapolres. (nal)
Comments
Leave a Comment