
Personil Polsek Rambutan bersama Satpol PP, TNI, Kecamatan dan Damkar saat melaksanakan Operasi Yustisi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Kapolsek Rambutan Resor Polres Tebing Tinggi AKP H Samosir diwakili Kanit Reskrim Ipda JR Pelawi melaksanakan Operasi Yustisi, Kamis (18/2/2021) pagi sekitar pukul 09:30 WIB.
Operasi Yustisi di Jalan Gunung Lauser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi berhasil menjaring puluhan warga terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Ipda JR Pelawi mengatakan, Operasi Yustisi selain memberi hukuman atau teguran terhadap pelanggar prokes, petugas juga mengimbau warga agar turut serta memutus matarantai penyebaran Covid-19.
Menurut Pelawi, Operasi Yustisi melibatkan puluhan petugas gabungan menjalankan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 dan Perwal Tebing Tinggi Nomor 44 tahun 2020.
“Tim gabungan diantaranya Polri dari Polsek Rambutan, TNI, Satpol PP, Kecamatan Rambutan dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kota Tebing Tinggi,” kata Pelawi.
Lanjut Kanit, petugas Operasi Yustisi juga turut membagikan masker gratis untuk pelanggar prokes.
“Kita meminta warga selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta menghindari kerumunan atau keramaian,” ujar Kanit. (nal)
Comments
Leave a Comment