
Salinan surat pemberitahuan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) standarisasi protokol kesehatan (prokes) sektor kegiatan usaha di pasar tradisional dan pasar swasta, perdagangan dan jasa seperti pusat perbelanjaan, toko juga swalayan.
Perpanjangan masa PPKM sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sebagai tindak lanjut lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 02 Tahun 2021.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi Nomor: 556/1 33/SET.Covid-19 tertanggal 25 Januari 2021, yang bertujuan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan upaya pemulihan ekonomi serta penanganan penyebaran Covid-19 serta monitoring dan evaluasi PPKM.
Dalam Surat Edaran diterima palapapos.co.id, Rabu (27/1/2021) disebutkan bahwa Pemkot Bekasi mengatur jam operasional untuk kategori hiburan umum, diantaranya:
1. Klab Malam mulai pukul 16:00 WB sampai dengan 20:00 WIB
2. Bar mulai pukul 16:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB
3. Karaoke mulai pukul 12:00 WlB sampai dengan 20:00 WIB
4. Bioskop mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB
5. Pub mulai pukul 16:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB
6. Biliard mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB
7. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB
8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12:00 WIB sampai dengan 20:00 WlB
b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha sejenisnya dan Kafe untuk makan ditempat diperbolehkan hanya sampai pukul 20:00 WlB, di atas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive thru dengan jam operasional hingga pukul 23:00 WIB (berlaku untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha diluar Mal)
c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Kafe, kegiatan live music tidak diperbolehkan
d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan, pihak katering dan sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan pola penyajian makanan tidak menyajikan prasmanan dan hanya diperbolehkan menggunakan boks/Hampers, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu 25 persen dari total kapasitas ruangan
e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 20:00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08:00 WIB sampai pukul 18:00 WlB. (rez)
Comments
Leave a Comment