Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami laporan tindak pidana pornografi diduga melibatkan anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
"Laporan Polisi masih didalami oleh penyidik. Saksi pertama yang akan dilakukan pemeriksaan adalah pelapor,” kata Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (13/1/2021).
BACA JUGA: Rizieq Shihab Terancam Pasal Berlapis Kasus RS UMMI Bogor
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio, Jumat (8/1/2021) melaporkan anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon ke Bareskrim Polri terkait akun media sosial Twitter milik Fadli @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.
"Iya, kita melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu,” kata Febriyanto Dunggio.
Laporan Febriyanto terhadap Fadli terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Dalam laporan, Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (red)
Comments
Leave a Comment