
Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Rizieq Shihab, tersangka kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi Bogor, Jawa Barat, atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19 terancam pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat temu Pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/1/2021).
"Terancam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman enam bulan hingga satu tahun penjara," kata Ahmad Ramadhan.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka Kasus RS UMMI Bogor
Tersangka juga sebut Ahmad terancam Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut Undang-Undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut Undang-Undang dengan ancaman empat bulan penjara. (red)
Comments
Leave a Comment