Rizieq Shihab (IST)
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab tersangka dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat terkait pelayanan kesehatan risiko COVID-19.
Selain Rizieg dalam kasus yang sama Polri juga menetapkan dua tersangka lain diantaranya, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yaitu Hanif Alatas.
"Penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).
Penetapan ketiganya menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat (8/1/2021) oleh penyidik.
Kasus tersebut berawal dari Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI dilakukan tim dari MER-C secara diam-diam. Namun, Rizieq saat itu masih menjalani observasi memutuskan pergi dari RS tersebut meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Hal tersebut berlanjut dengan adanya laporan ke Polres Bogor oleh Satgas COVID-19 setempat sebagai terlapor Dirut RS UMMI dr Andi Tatat karena dinilai tidak transparan dan kooperatif memberikan penjelasan hasil swab Rizieq.
Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus di lokasi berbeda dugaan pelanggaran protokol kesehatan melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.
“Tiga kasus yang melibatkan Rizieq diambil alih Bareskrim Polri untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (red/ant)
Comments
Leave a Comment