Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tersangka pidana kekarantinaan kesehatan, berupa pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.
MRS ditetapkan tersangka terkait acara yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (14/11/2020).
Penetapan MRS tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Tersangka MRS dijerat Polisi melanggar Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
"Yang pertama, saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Kombes Yusri Yunus.
BACA JUGA: HBB Dukung TNI-Polri Tindak Tegas Pelanggar Hukum
BACA JUGA: Dua Kali Mangkir, Rizieq Shihab Akan Dijemput Paksa
Selain MRS, Polisi telah menetapkan tersangka lima saksi lainnya. Lima tersangka tersebut merupakan penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan. (red)
Comments
Leave a Comment