Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. PALAPAPOS/Istimewa
JAKARTA - Kepolisian akan melakukan panggilan paksa terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Hal itu dilakukan jika hari ini Senin (7/12/2020) tidak menghadiri panggilan kedua Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengkonfirmasi terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di acara Maulid Nabi FPI dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Kembali Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
BACA JUGA: Polda Metro Kirim Surat Panggilan Kedua Rizieq Shihab
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan, pemanggilan paksa diatur dalam Undang-Undang (UU) apabila seseorang dua kali mangkir menghadiri pemanggilan dalam proses penyidikan kasus hukum.
"Dipanggil kedua kali, dua kali tak hadir. Kami meminta MRS kooperatif, kalau tidak akan dilakukan upaya paksa untuk kepentingan penyidikan," kata Awi dalam jumpa pers. (red)
Comments
Leave a Comment