Rahmanto alias Rahmat, pelaku pencurian di Perumahan Citra Harapan Tebing Tinggi dan barang bukti ditahan Polisi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Pria pengangguran Rahmanto alias Rahmat (37) warga Jalan Aman, Lingkungan IV, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi diciduk personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi usai melakukan aksi pencurian di Perumahan Citra Harapan Jalan Sisingamanggaraja Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin (21/9/2020) siang membenarkan penangkapan terhadap pria pengangguran tersebut.
"Pelaku ditangkap Sabtu (19/9/2020) siang sekitar pukul 14.00 WIB oleh personil gabungan Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama personil Polsek Kisaran Kota," kata AKP Josua Nainggolan.
Menurut AKP Josua, dari pengakuan pelaku didapat informasi jika pencurian dilakukan pelaku bersama dua orang rekannya masih dalam pencarian pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi.
"Pelaku melakukan pencurian di kediaman Tin Tin (47), yang berada di Jalan Sisingamanggaraja, tepatnya di Perumahan Citra Harapan, Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi beberapa jam sebelum ditangkap," AKP Josua.
Diungkapkan AKP Josua, kejadian pencurian berawal pada Sabtu subuh 19 september 2020 sekitar pukul 05.45 WIB, saksi Acai yang berada di lantai II membangunkan korban serta mempertanyakan keberadaan handphone miliknya.
Korban terbangun lalu mengatakan jika handphone milik saksi malam itu di cas dilantai bawah (lantai I) rumah mereka. Saksi kemudian turun ke lantai I sambil diikuti korban.
Namun sesampainya di lantai bawah, korban dan saksi melihat jika pintu dapur lantai I rumah mereka telah dalam keadaan terbuka. Sementara satu dompet sebelumnya diletakan diatas meja berisi cincin dan kalung emas di dalam tas juga sudah tidak berada ditempatnya beserta tiga unit handphone milik korban. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Korban dan saksi selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Tebing Tinggi hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.
"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu unit Hp Samsung Note 5A warna silver beserta dua unit Hp Oppo A37f warna rose gold milik korban. Akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan, pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana," pungkas AKP Josua Nainggolan. (nal)
Comments
Leave a Comment