Ist.
KOTA BEKASI - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat akhirnya resmi menerbitkan surat keputusan atas pencabutan jabatan Ruslan Qadar Siregar sebagai Pj. Ketua Kadin Kota Bekasi.
Hal tersebut termaktub dalam surat bernomor Skep/0231/DP/DX/2024 yang ditandatangani langsung oleh Dewan Pengurus Kamar Dagang Indonesia dan Industri Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi pada Rabu (23/10/2024) kemarin.
Atas terbitnya surat keputusan tersebut, HM. Gunawan secara resmi menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi sisa masa jabatan periode 2021-2026.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kadin Kota Bekasi HM. Gunawan mengucapkan rasa syukur atas sikap tegas yang dilakukan oleh pengurus Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA : Konflik Dualisme KADIN Kota Bekasi Selesai
“Alhamdulillah, dualisme yang terjadi pada kepengurusan Kadin Kota Bekasi sudah selesai. Secara sah dan resmi saya masih menjabat sebagai Ketua,” ucapnya, Jum'at (25/10/2024).
Gunawan juga juga berniat mengajak kembali Ruslan Qadar Siregar untuk mengisi kembali posisi Wakil Ketua Kadin Kota Bekasi.
"Kalo saya sendiri bersama pengurus membuka peluang permohonan maaf, namun kalau beliau masih tetap bersikukuh, mohon maaf dengan jalur organisasi kita pecat," tegas Gunawan.
Penulis : Yudha.
Comments
Leave a Comment