Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)Bekasi Raya, Ade Muksin. PALAPA POS/Yudha.
KOTA BEKASI - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang, insan pers harus mengedepankan perinsip-perinsip jurnalistik, yaitu berpedoman pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Suksesnya pesta demokrasi bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu atau pemerintah. Namun peran masyarakat, pers atau wartawan pun diperlukan untuk kontribusi aktif guna menjaga integritas keberlangsungan proses Pilkada," kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, Senin (30/8/2024).
Lebih lanjut, kepada palapapos.co.id, Ade menyatakan para insan pers atau wartawan harus turut serta mendampingi proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disetiap daerah.
"Wartawan harus berperan aktif untuk menjaga proses penyelenggaraan Pilkada berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Wartawan tak hanya datang dan memilih, tetapi Wartawan juga perlu mendampingi seluruh proses Pilkada untuk mencegah terjadinya kecurangan," ungkapnya.
"Selanjutnya Wartawan juga harus memberikan informasi mengenai cara melaporkan tindakan kecurangan serta bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada dilaporkan kepada pihak berwajib dan dapat diketahui oleh publik," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya pun berpesan kepada para insan pers diseluruh wilayah harus bisa menyajikan informasi terkait Pilkada yang berintegritas.
"Menjadi contoh yang baik untuk masyarakat itu juga melekat pada Wartawan. Wartawan juga harus hadir selama proses Pilkada berlangsung dan mengikuti proses perhitungan suara untuk memastikan terjadinya transparansi di Pilkada 2024. Wartawan dengan merealisasikan tugas dan fungsinya diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam menjaga kejujuran dan integritas demokratis di Indonesia," tutupnya.
Penulis : Yudha.
Comments
Leave a Comment