Anggota DPRD Kota Bekasi sekaligus kader Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB), Samuel Sitompul. PALAPA POS/Yudha. (foto-ist).

KOTA BEKASI - Anggota DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul menyesalkan adanya larangan ibadah kepada umat nasrani yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu, Selasa (24/9/2024).

“Kota Bekasi diramaikan dengan kejadian yang mencoreng nama baik kota ini. Dimana Kota Bekasi sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan kota toleran nomor dua di Indonesia. Tapi sekarang dirusak oleh oknum ASN yang viral karena melakukan dugaan intoleransi," katanya.

BACA JUGA : Oknum ASN Pemkot Bekasi 'Ngamuk' Larang Umat Kristiani Beribadah

Lebih lanjut, pria yang juga sebagai kader Organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) itu mengungkapkan bahwa Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad harus berani mengambil tindakan tegas. Jangan sampai hal tersebut merusak citra Kota Bekasi.

BACA JUGA : Ketua Pemuda Katolik Soroti Sikap Intoleransi Oknum ASN Kota Bekasi

"Dan sebagai pembina kepegawaian, Pj Wali Kota Bekasi harus bisa mengambil tindakan tegas. Kalau perlu dilakukan pemecatan karena sudah merusak toleransi di Kota Bekasi,” ungkapnya.

BACA JUGA : PBB Desak Pj Wali Kota Bekasi Pecat Oknum ASN

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Bab 1 Pasal 3 disebutkan berdoa di rumah tidak perlu izin (yang perlu izin itu mendirikan gereja) dan tidak ada siapapun yang berhak menolak karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang-undang.

BACA JUGA : GMKI Kota Bekasi : Segera Pecat Kabid Disparbud, Masriwati

“Saya sudah mendatangi kediaman Pak Johnny (71) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN tersebut. Dan mereka hanya melakukan kegiatan doa di jam 10 – 12 siang. Dan saya sudah pastikan tidak ada upaya untuk membangun atau mendirikan gereja di rumah tersebut,” ucapnya.

Lanjut Samuel, tinjauan Yuridis Perlakuan Diskriminasi Kebebasan Beragama Yang Berakibat Tindak Pidana gihubungkan dengan ketentuan Pasal 175 JO 176 KUHP

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."ungkapnya..

Penulis : Yudha.

Comments

  • anonymous

    1 week ago

    Cabut dulu SKB 2 Menteri itu bapak, kalo doa bersama mungkin sesekali, kalo tiap Minggu itu namanya rumah ibadah

    Replay

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pimpin Kota Bekasi 2024-2029, Tri Adhianto Dapat Restu dari Cucu Pendiri NU

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dapatkan dukungan dari cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy'ari yakni KH Fahmi Amrullah Had

Pengamat Transportasi Jabodebek, Adrianus, Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto

KOTA BEKASI - Pengamat sekaligus pendiri Organisasi Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ), Adrianus Satrio Adi Nugroho, memuji visi tata

Mahasiswa Sebut Tri Adhianto Layak Pimpin Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto  nomor urut 3 mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari mahasiswa. Hal itu terbukti dari adanya keko

Pimpinan DPRD Kota Bekasi Didominasi Jebolan Komisi I

KOTA BEKASI - Ex ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 mendominasi kursi pimpinan DPRD Kota Bekasi, Rabu (2/

Cegah Kecurangan Saat Pilkada, Ketua PWI Bekasi Raya : Wartawan Harus Dampingi Proses Demokrasi

KOTA BEKASI - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang, insan pers harus mengedepankan perins

Tirta Bhagasasi Serahkan Empat Wilayah Layanan Kepada Tirta Patriot

KOTA BEKASI - Perumda Tirta Bhagasasi secara resmi serahkan empat wilayah layanan kepada Perumda Tirta Patriot. Hal itu dikatakan Pj Bupati B