Ilustrasi.
KOTA BEKASI - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan terkait anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN) mencapai Rp 118,7 miliar, Senin (1/4/2024).
"THR ASN mah aman mau kapan aja bisa. Karena uang nya sudah tersedia kita sekitar Rp 118,7 miliar untuk penggajian pengeluaran di bulan April," ucapnya usai apel di kantor Pemerintahan Kota Bekasi.
Namun Sudarsono menyatakan terkait THR untuk para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) saat ini Pemerintah Kota Bekasi sedang menunggu hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
"Pokoknya hari ini rapat TAPD, saya tidak berhak menyampaikan untuk TKK. Kalau untuk TKK, tentunya kita masih rumuskan ini belum keluar keputusan. Jadi saya tidak menyampaikan dahulu dari keputusan," ungkapnya.
BACA JUGA : Usai Didesak Komisi I, Pj Wali Kota Bekasi Keluarkan Perwal THR Untuk TKK
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menjelaskan untuk para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) bukan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) melainkan uang apresiasi. Terlebih sebelum perayaan idul fitri, hal itu akan segera terealisasi.
"Demi kesejahteraan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kota Bekasi akan segera dicairkan oleh Pemerintah Daerah," ucap Faisal.
Selain itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan mengatakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) akan diberikan tunjangan sebesar 50 persen dari gaji, untuk bekal lebaran idul fitri, Sabtu (30/3/2024).
“Kalau sekarang judulnya uang apresiasi, itu hanya persoalan nomenklatur aja. Sebaliknya adalah uang apresiasi sebesar 50 persen, kata PJ Walikota paling Lambat diberikan kepada TKK Kamis pekan depan,” ungkap Nuryadi Darmawan.
Penulis : Yudha.
Comments
Leave a Comment