Kuasa hukum dari FAF, Achmad Sabri. PALAPA POS/Yudha.

KOTA BEKASI - Nahas, salah seorang pelajar berinisial FAF (18) diduga menjadi korban salah tangkap akibat insiden tawuran antar sekolah yang dilakukan pada Kamis (12/10/2023) lalu di Jl. Kampung Pengarengan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.

Namun atas kejadian tersebut, FAF (18) sudah mendekam di dalam jeruji besi selama kurang lebih 4 bulan di Polres Metro Bekasi Kota. Selain itu, saat ini dirinya tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Selaku orang tua FAF (18), Ismanto menjelaskan bahwa sejak pukul 19:30 WIB s.d pukul 23.30 WIB anak nya sedang berada di rumah teman nya yang berinisial Y.

"Anak saya sedang berada di rumah teman dekatnya berinisial Y dan pulang pukul 23.30 WIB," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/1/2024).

Lebih lanjut, Ismanto mengungkapkan saat mendatangi kediamannya pihak kepolisian tidak bisa menunjukan surat perintah penangkapan FAF (18) kepada dirinya.

"Saat penangkapan,petugas yang datang tidak menunjukan surat perintah penangkapan dan juga tidak memperkenankan diri," pungkasnya.

Dilokasi serupa, Kuasa hukum dari FAF, Achmad Sabri menuturkan akan membuat nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan berikutnya. Menurutnya, sampah saat ini terdakwa sampai saat ini mengaku tidak mengetahui persoalan itu, dan yang bersangkutan tidak ada ditempat.

"Dengan dakwaan Jaksa ini, kami selalu kuasa hukum menggunakan hak kami untuk membuat nota keberatan pada sidang berikutnya," ucap Achmad Sabri.

Dia mengatakan, dalam penanganan kasus ini banyak ditemui kejanggalan saat ditangani di kepolisian.

"Terdakwa tidak ada dilokasi pada saat kejadian. Ada kesaksian terdakwa tidak dilokasi, tapi tidak di BAP oleh pihak kepolisian. Memang terdakwa sempat diajak (tawuran), tapi Terdakwa ini tidak ikut, jadi ini dia (terdakwa) seperti terseret," ungkapnya

"Saksi yang melihat langsung terdakwa (tawuran) tidak ada. Jadi banyak sekali di dakwaan Jaksa ini kelemahan-kelemahan yang akan kami tuang dalam nota keberatan nanti," tutupnya.

Penulis : Yudha.

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pimpin Kota Bekasi 2024-2029, Tri Adhianto Dapat Restu dari Cucu Pendiri NU

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dapatkan dukungan dari cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy'ari yakni KH Fahmi Amrullah Had

Pengamat Transportasi Jabodebek, Adrianus, Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto

KOTA BEKASI - Pengamat sekaligus pendiri Organisasi Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ), Adrianus Satrio Adi Nugroho, memuji visi tata

Mahasiswa Sebut Tri Adhianto Layak Pimpin Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto  nomor urut 3 mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari mahasiswa. Hal itu terbukti dari adanya keko

Pimpinan DPRD Kota Bekasi Didominasi Jebolan Komisi I

KOTA BEKASI - Ex ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 mendominasi kursi pimpinan DPRD Kota Bekasi, Rabu (2/

Cegah Kecurangan Saat Pilkada, Ketua PWI Bekasi Raya : Wartawan Harus Dampingi Proses Demokrasi

KOTA BEKASI - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan 27 November 2024 mendatang, insan pers harus mengedepankan perins

Tirta Bhagasasi Serahkan Empat Wilayah Layanan Kepada Tirta Patriot

KOTA BEKASI - Perumda Tirta Bhagasasi secara resmi serahkan empat wilayah layanan kepada Perumda Tirta Patriot. Hal itu dikatakan Pj Bupati B