Kantor Pemerintah Kota Bekasi. ist

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi tudingan mahasiswa dan pemberitaan pada media elektronik yang mengatakan pendapatan asli daerah sejumlah Rp 17 Miliar tidak jelas. Tudingan itu disampaikan pada momen rapat Paripurna HUT Kota Bekasi Ke-26 di hadapan tamu undangan, pimpinan dan para anggota DPRD dan Plt. Wali Kota Bekasi.

Mahasiswa ini juga menebar uang mainan ditengah rapat sehingga sempat mengganggu jalannya acara. Aksi ini sebagai protes tidak logisnya penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan terutama permainan ketangkasan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi dalam penerimaan PAD telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk di sektor pajak hiburan.

Ia katakana, nomenklatur pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur.

"Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas dimana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.”katanya dalam siaran pers yang diterima palapapos.co.id, Senin (13/3/2023).

"Penerimaan pendapatan pacuan kuda memang tidak ada di Kota Bekasi, sedangkan penerimaan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor (contohnya permainan ATV) dan permainan ketangkasan (contohnya permainan anak, panahan dan permainan salju) termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil”.

Dasar hukum :

Pajak hiburan masuk pada pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah. Pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.

Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. (red)

   

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Plt. Wali Kota Pimpin Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik

KOTA BEKASI - Dalam rangka memaksimalkan fungsi Reformasi Birokrasi (RB) Tematik untuk menyelesaikan permasalahan nyata di tengah masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi telah menj

Mahasiswa Desak Plt. Wali Kota Tri Adhianto Pecat Ismail Dari Baznas

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda mengatasnamakan Mahasiswa Anti Korupsi (Mako) lakukan aksi di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi mendesak Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto unt

Hak Tak Dipenuhi, Debitur Perumahan TKI Mengadu ke BTN

KABUPATEN BEKASI - Konsumen Perumahan Taman Kasablanka Indah (TKI) beralamat di Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi mengadukan pengembang ke Bank Tabung

Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan Benih dari Kementan Secara Bertahap

KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyalurkan bantuan benih dari Direktorat Perbenihan, Kementerian Pertanian secara bertahap kepada petani di 14 Keca

Aparat Diduga Seret Mahasiswa Saat Demo di Kejari Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Puluhan mahasiswa STIE Mulia Pratama Kota Bekasi (PMII, GMKI, Badan Eksekutif Mahasiswa-red) bersama asosiasi pedagang pasar Kranji Baru gelar aksi didepan Kejaksaan Negeri Bekasi. Ha

Terkait Kekurangan Pelafalan Pancasila, Plt. Wali Kota Bekasi Sampaikan Permohonan Maaf

KOTA BEKASI - Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta maaf secara terbuka atas kekurangan pelafalan Pancasila yang terjadi pada Kegiatan Bekasi Bersholawat di Stadion Patri