Reny Hendrawati saat dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda). PALAPA POS FILE/ IST
BEKASI - Usai Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J.Putro asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengembalikan uang Rp 200 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati pun mengikuti langkah wakil rakyat itu terkait kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE), Jumat (18/2/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengembalikan uang saat diperiksa tim penyidik di gedung KPK pada Kamis (17/2/2022) kemarin.
"Tim penyidik menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi, dan niatnya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rahmat Effendi dan lainnya,"kata Ali Fikri.
Lanjut Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dua staf Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Syarif dan Sau Mulya. Keduanya dikonfirmasi soal pemotongan uang para ASN di Pemerintah Kota Bekasi untuk Rahmat Effendi.
"Kedua hadir dan didalami pengetahuannya antara lain uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemerintah Kota Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka Pepen,"jelasnya.
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta
Tidak hanya itu, ada juga saksi dari pensiunan ASN bernama Widodo Indrijanto, saksi ini pun dikonfirmasi soal aliran uang Rahmat Effendi yang digunakan untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai aliran uang tersangka Rahmat Effendi ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi,"pungkasnya.
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
Ali pun mengatakan KPK telah melakukan pemeriksaan RE dan sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin sebagai tersangka. Pihaknya menduga Rahmat Effendi telah menentukan pemenang proyek sebelum lelang dimulai.
"Dimana tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait adanya arahan dari tersangka Rahmat Effendi dalam pembangunan gedung teknis bersama dimana pemenang proyek sudah ditentukan Bang Pepen sebelum pelaksanaan lelang dilakukan,"tukasnya.
Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ydh/atr/red)
Comments
Leave a Comment