HP alias Heru, diduga pencurian handphone ditahan di Polsek Padang Hilir. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Ipda T Samosir, Kamis (10/12/2020) malam sekitar pukul 22:00 WIB meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian.
Diduga pelaku HP alias Heru (30) beserta barang bukti satu buah kotak Handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu beserta satu galah dari batang bambu sepanjang 2,5 meter, yang digunakan pelaku melakukan pencurian diamankan di Mapolsek Padang Hilir.
Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Jumat (11/12/2020) siang di Mapolres Tebing Tinggi membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Jalan Kenari, Lingkungan V, Kelurahan Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dikatakan Kasubbag Humas, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah korban Sudarmanto (39), masih bertetangga dengan pelaku melapor ke Polsek Padang Hilir jika satu unit Handphone merk Realme 5i, warna biru miliknya hilang dari kediamannya.
"Kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa (8/12/2020) dini hari sekitar pukul 01:30 WIB. Diduga pelaku melakukan pencurian di kediaman korban yang saat itu tertidur. Pelaku mengkait Hp korban yang diletakan diatas tempat tidur dengan menggunakan sebatang galah bambu melalui jendela rumah korban," kata Kasubbag.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta. Sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 3 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara,” ujar AKP Josua Nainggolan. (nal)
Comments
Leave a Comment