Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa

BEKASI - Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI) menyoroti maraknya alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi menjadi lahan bisnis oleh oknum. Untuk itu, KAWALI mendesak dilakukan audit lingkungan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH, dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

"Kita lihat RTH di Kota Bekasi masih jauh untuk memenuhi kuota 30 persen sesuai peraturan. Kondisi ini terjadi akibat pembangunan dan alih fungsi tanpa memperhatikan aturan yang dibuat," kata Ketua Umum DPP KAWALI, Puput TD Putra, Senin (19/10/2020).

Dikatakannya, Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan penataan ulang dan segera dilakukan audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa terlaksana. Puput mensinyalir, lambannya ketersediaan RTH di Bekasi karena ketidaktegasan dari Pemerintah Daerah.

"Selain alih fungsi menjadi gedung, ada juga alih fungsi pemanfaatan Hutan Kota. Harusnya dengan keterbatasan yang ada, Pemerintah bisa tegas," tegas Puput.

Puput mencontohkan, seperti pengembangan kawasan kuliner menggunakan lahan RTH harus dievaluasi dan ditata kembali. Sebab, alih fungsi tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi.

"Kita melihat ini kelalaian pemerintah, bisa jadi ada pejabat yang menggunakan kekuasaannya sehingga membolehkan alih fungsi lahan RTH terjadi tanpa melihat pertimbangan lain. Berpikirnya perspektif bisnis semata. Ini harus dievaluasi," katanya.

Diakuinya, investasi demi kemajuan daerah memang penting, asal tidak mengganggu kepentingan lingkungan. Sehingga, antara investasi dan lingkungan bisa sejalan. Puput menegaskan, jangan sampai investasi digenjot tetapi berdampak lingkungan rusak sehingga berimbas kepada banyak orang.

Lebih jauh, KAWALI meminta Wali Kota Bekasi tegas dan menindak pejabat pelanggar kewenangan. Menurutnya, harus ada teguran dan sanksi administrasi sampai pemecatan.

"Kalau dari perspektif lain, seperti industri, apartemen, perhotelan, kawasan kuliner, harusnya itu dicabut izinnya. Kalau masih nakal, ya pidana jatuhnya," tegas Puput.

Selanjutnya, ia meminta Pemkota Bekasi segera melakukan evaluasi kembali, menata, mengaudit dan mengembalikan fungsi agar capaian RTH 30 persen terpenuhi.

"Untuk memenuhi kebutuhan 30 persen, saya kira masih memungkinkan, asal pemerintah mau menata, mengaudit lingkungan dan mengembalikan fungsi lahan RTH yang tadinya terpakai aktivitas lain," pungkasnya. (rez)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kasus PPK Pebayuran Terkesan Mandek, Partai Gerindra Tunggu Putusan Gakkumdu

KABUPATEN BEKASI - Salah satu tim sukses dari calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 H.Syahrir, Agung Lesmana menjelaskan Sentra P

Anggaran Pilkada Kabupaten Bekasi Capai Rp 117 Miliar

KABUPATEN BEKASI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Ali Ridho menjelaskan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada November 2024 me

Zulkarnaen Serahkan Berkas Persyaratan, Pendaftaran Calon Ketua PWI Ditutup

KOTA BEKASI - Pendaftaran calon ketua PWI Bekasi periode 2024-2027 resmi ditutup. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan formulir berikut berkas persyaratan

Meski Banyak Dinamika, Rapat Pleno Rekapitulasi di Tambun Selatan Selesai

KABUPATEN BEKASI - Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambun Selatan, Nova Prayoga mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi s

Zulkarnain Alregar, Pertama Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua PWI Bekasi

KOTA BEKASI - Dengan dibukanya pendaftaran calon ketua PWI Bekasi periode 2024-2027, Zulkarnain Alregar salah satu kandidat yang pertama meng

Pendaftaran Calon Ketua PWI Bekasi Periode 2024-2027 Dibuka, Ini Syaratnya

KOTA BEKASI – Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi membuka pendaftaran calon Ketua PWI Bekasi periode 2024-2027. Syarat menjadi calon Ketua PWI k