Ilustrasi. PALAPAPOS/Istimewa
BEKASI - Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI) menyoroti maraknya alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi menjadi lahan bisnis oleh oknum. Untuk itu, KAWALI mendesak dilakukan audit lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH, dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
"Kita lihat RTH di Kota Bekasi masih jauh untuk memenuhi kuota 30 persen sesuai peraturan. Kondisi ini terjadi akibat pembangunan dan alih fungsi tanpa memperhatikan aturan yang dibuat," kata Ketua Umum DPP KAWALI, Puput TD Putra, Senin (19/10/2020).
Dikatakannya, Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan penataan ulang dan segera dilakukan audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa terlaksana. Puput mensinyalir, lambannya ketersediaan RTH di Bekasi karena ketidaktegasan dari Pemerintah Daerah.
"Selain alih fungsi menjadi gedung, ada juga alih fungsi pemanfaatan Hutan Kota. Harusnya dengan keterbatasan yang ada, Pemerintah bisa tegas," tegas Puput.
Puput mencontohkan, seperti pengembangan kawasan kuliner menggunakan lahan RTH harus dievaluasi dan ditata kembali. Sebab, alih fungsi tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi.
"Kita melihat ini kelalaian pemerintah, bisa jadi ada pejabat yang menggunakan kekuasaannya sehingga membolehkan alih fungsi lahan RTH terjadi tanpa melihat pertimbangan lain. Berpikirnya perspektif bisnis semata. Ini harus dievaluasi," katanya.
Diakuinya, investasi demi kemajuan daerah memang penting, asal tidak mengganggu kepentingan lingkungan. Sehingga, antara investasi dan lingkungan bisa sejalan. Puput menegaskan, jangan sampai investasi digenjot tetapi berdampak lingkungan rusak sehingga berimbas kepada banyak orang.
Lebih jauh, KAWALI meminta Wali Kota Bekasi tegas dan menindak pejabat pelanggar kewenangan. Menurutnya, harus ada teguran dan sanksi administrasi sampai pemecatan.
"Kalau dari perspektif lain, seperti industri, apartemen, perhotelan, kawasan kuliner, harusnya itu dicabut izinnya. Kalau masih nakal, ya pidana jatuhnya," tegas Puput.
Selanjutnya, ia meminta Pemkota Bekasi segera melakukan evaluasi kembali, menata, mengaudit dan mengembalikan fungsi agar capaian RTH 30 persen terpenuhi.
"Untuk memenuhi kebutuhan 30 persen, saya kira masih memungkinkan, asal pemerintah mau menata, mengaudit lingkungan dan mengembalikan fungsi lahan RTH yang tadinya terpakai aktivitas lain," pungkasnya. (rez)
Comments
Leave a Comment