Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir didampingi Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan jajarannya saat melakukan press release terungkapnya tabir pelaku pembobol isi brankas ditaksir mencapai Rp 1 miliar milik Toko Miduk Tarutung. PALAPAPOS/Alpon Situmorang
TAPANULI UTARA - Hampir setahun, Polres Taput akhirnya berhasil menangkap dua pelaku dan mengungkap kasus pencurian brankas senilai Rp 1 miliar milik Nursintan Panggabean (79) pengusaha Toko Miduk warga Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung.
Pelaku sindikat spesialis dibekuk Tim Ops Sat Reskrim Polres Taput di Simpang Tiga Desa Harianja, Kecamatan Pangaribuan, Kamis (11/6/2020).
Dari press release digelar Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir didampingi Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor, pelaku LM (31) warga Desa Harianja Kecamatan Pangaribuan, DS (49) warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, MS (45) dan marga Ambarita (40) warga Jakarta dan masih DPO Polres Taput.
Penangkapan kedua tersangka terpisah, LM ditangkap di Lapo tuak milik Pak Andri dan BS ditangkap di rumahnya.
Kapolres Jonner Samosir mengatakan pihaknya tetap akan mengungkap tabir pelaku kejahatan belum terpecahkan.
“Kita harus zerokan segala bentuk kejahatan di Tapanuli Utara. Dalam hal pengungkapan kasus kejahatan, kita melakukan tindakan tegas, keras dan terukur," kata Kapolres di Mapolres Taput, Jumat (26/6/2020).
“Mereka merupakan sindikat atas pencurian Toko Miduk," tegas Jonner.
Menurut Kapolres, kronoligis kejadian yakni pada Sabtu, 29 Juni 2019, pelaku berkumpul disebuah kolam pancing di Kecamatan Pangaribuan untuk membahas rencana untuk melakukan pencurian.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2019, MS dan marga Ambarita menjemput LM dan BS dan berangkat ke Porsea untuk membahas sebuah toko akan dicuri di Tarutung.
Lalu, pada Senin, 1 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wib, keempat pelaku tiba di Toko Miduk Jalan Sisingamangaraja Tarutung menggunakan mobil rental merek Toyota Avanza. Saat melakukan aksinya, MS melompat dari pagar Toko Miduk dan menyuruh BS mengambil linggis dan obeng dari dalam mobil.
“Setelah linggis dan obeng diberikan, MS kemudian mencongkel jendela toko. Setelah terbuka LM dan BS masuk kedalam toko dan mengambil brankas yang terletak dipojok belakang lantai satu Toko Miduk," urainya.
Berhasil mencuri, Ambarita berada diluar langsung memarkirkan mobil didepan Toko Miduk dan mencongkel pintu depan Toko Miduk agar bisa mengeluarkan brankas tersebut. Brangkas kemudian dimasukkan ke mobil Avanza dan ke empat pelaku langsung berangkat ke Porsea dan menyimpan brankas tersebut.
Lalu pada 3 Juli 2019, MS dan Ambarita membongkar brankas tanpa sepengetahuan LM dan BS.
Kemudian MS memberikan uang sebanyak Rp 17 juta kepada LM dan memberikan uang Rp 30 juta kepada BS sebagai upah.
“Dan kedua tersangka MS dan Ambarita membawa sisanya ke Jakarta," jelas Kapolres.
AKBP Jonner mengultimatum agar dua pelaku pembongkaran Toko Miduk MS dan Ambarita masih DPO lebih baik menyerahkan diri.
“Tidak ada pelaku kejahatan di wilayah Polres Taput, semua tindak kejahatan harus diungkap, semua harus kita tangkap pelaku tindak pidana," tegasnya.
Dengan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan, kedua tersangka diganjar pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (als)
Comments
Leave a Comment