Cluster Green Urban Galaxy Town House di Jalan Palem Raya RT 04/ RW 01, Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan. (Rabu 15/6/2022) disegel Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. PALAPA POS/ HMS

KOTA BEKASI - Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi bersama stakeholder terkait seperti Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi melakukan giat penyegelan bangunan Cluster Green Urban Galaxy Town House (CGUGTH) di Jalan Palem Raya RT 04/ RW 01, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. (Rabu 15/6/2022).

Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan, penyegelan dilakukan dikarenakan pelaku usaha belum mengurus perizinan mendirikan bangunan atau belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk tegas Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan,"ujar tarmuji

"Kami tidak serta merta melakukan tindak penyegelan ini, namun kami tempuh sesuai dengan SOP yang ada, yaitu memberikan surat peringatan namun masih juga belum diindahkan oleh pelaku usaha sehingga kami melakukan tindakan ini supaya pelaku usaha sadar bahwasannya dalam hal mendirikan bangunan harus ada surat izinnya dari pemerintah baru bisa dilakukan pembangunan.” Ungkapnya.

Tarmuji menambahkan, penyegelan tidak selamanya, apabila pihak bangunan telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunan maka segel  akan dibuka dan bisa melanjutkan kembali pembangunannya.

Adapun penyegelan dilakukan kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Terakhir, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan dengan mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi. (hms/ red))

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Sampah Berserakan, Warga Tetap Bayar Retribusi

KABUPATEN BEKASI - Kebersihan lingkungan masih menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat. Namun sangat disayangkan, sepanjang bantaran kali yang berlokasi di Desa Karang Satri

Sampah Berserakan di Kali Dekat Perumahan Bumi Anggrek

KABUPATEN BEKASI - Salah seorang warga berdomisili di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Waryono (23) keluhkan sampa

Guntoro Dapat Motor Baru Dari Tri Adhianto, Ini Penyebabnya

KOTA BEKASI - Salah seorang warga, yang berdomisili di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Guntor

Antisipasi Lonjakan Penumpang, Kepala Terminal Kalijaya : PO Bus Harus Sediakan Cadangan Bus

KABUPATEN BEKASI - Kepala Terminal Kalijaya Cikarang, G. Gunawan menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Perusahaan Otobus (PO) guna memberi

Soal Surat Permohonan THR, Ini Penjelasan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengaku dirinya tidak pernah membuat surat permohan Tunjangan

Waduh...Satpol PP Kecamatan Cabangbungin Minta THR ke Pengusaha

KABUPATEN BEKASI - Beredar surat perihal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabangbungin dan