Tim kuasa hukum dari BBHA PDI Perjuangan diabadikan dengan Alfredo Sihombing usai melaporkan akun Facebook milik Yusuf Leonard Henuk., Jumat ((PALAPAPOS/Alpon Situmorang).
TAPANULI UTARA - Diduga melakukan hujatan mengandung unsur kebencian di media sosial. Akun Facebook dengan identitas Yusuf Leonard Henuk dilaporkan Alfredo Sihombing ke sentra pelayanan Polres Tapanuli Utara, Jumat (4/6/2021).
Alfredo Sihombing didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan Taput, Apri Andri Sitompul dan Jhovick Lumbantobing tiba di Polres Jumat siang diterima dengan STTLP no : 66/2021/SPKT/Polres Taput/Polda.
Apri Andri Sitompul membenarkan pihaknya dari BBHA PDI Perjuangan mendampingi Alfredo Sihombing melaporkan akun milik Yusuf Leonard Henuk.
BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian
BACA JUGA: DPRD Taput Jadwalkan RDP Dengan IAKN
Menurutnya, laporan pengaduan Alfredo berdasarkan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas dugaan pidana UU nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 JO pasal 45 ayat 3.
"Kita akan kawal proses hukum agar berjalan dengan aturan yang berlaku di negara ini. BBHA bukan hanya mendampingi karena saudara Alfredo pengurus sayap PDI Perjuangan, namun kita siap mendampingi siapapun selama mereka meminta pendampingan hukum,"katanya.
Terpisah, Alfredo Sihombing mengatakan, terpaksa harus menempuh jalur hukum guna mencari keadilan atas berbagai postingan sarat kebencian yang disebar di media sosial.
BACA JUGA: Forsaptu Minta Prof YLH Dievaluasi, Rektor IAKN Bungkam
BACA JUGA: DPRD Taput Janji Teruskan Sikap Forsaptu kepada Presiden dan Menag
"Saya sudah sabar dan menahan diri untuk tidak melaporkan akun atas nama Yusuf Leonard Henuk. Namun, postingannya terus menyebar bahkan menyebut nama saya hingga pernah menyunting foto dan akun saya untuk dibully di grup MTU 1 New,"kesalnya.
Untuk itu, agar membersihkan nama baik dan harga dirinya serta keluarganya, Alfredo meminta Polres Taput segera menuntaskan laporannya.
"Biarkanlah hukum menjadi panglima tertinggi dan mencari kebenaran materil atas laporan yang saya tujukan bagi pemilik akun Yusuf Leonard Henuk,"tandasnya.
Penulis : Alponso
Editor : Benys
Comments
Leave a Comment