Polres Metro Bekasi Kota lakukan Konferensi Pers kasus Asusila disertai Trafficking Jumat, 21 Mei 2021.(PALAPAPOS/YUDHA)
BEKASI – Tersangka AT (21) kasus dugaan asusila disertai trafficking terhadap PU (15) terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
AT dijerat tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No.17 Tahun 2016
Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP Hery Purnomo menjelaskan, ketika masih DPO pihaknya telah mengetahui lokasi tersangka sempat berada di Cilacap, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Tersangka AT Kasus Asusila dan Kekerasan Menyerahkan Diri
BACA JUGA: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Masuk DPO
BACA JUGA: Bapak Korban Minta Keadilan
BACA JUGA: KPAD Bakal Kawal Proses Hukum
“Tersangka akan dijerat tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No.17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,”katanya pada saat konferensi pers Jumat, (21/5/2021).
BACA JUGA: Gila, Anak Anggota DPRD juga Diduga Jual Korban Asusila
BACA JUGA: Kelakuan Bejat Anak Anggota DPRD Makan Korban
Menurutnya, pada Rabu, 21 Mei 2021 telah tersangka menyerahkan diri ke Mapolresto Bekasi Kota setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua korban dan kepada orang tuanya disampaikan untuk segera menyerahkan tersangka.
“Akhirnya pada pukul 04.00 wib tersangka diserahkan kepada penyidik dengan didampingi oleh orang tuanya dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan,"ujarnya.
Diketahui tersangka sempat melarikan diri ke Cilacap kemudian ke Bandung dan kembali lagi ke Kota Bekasi. Untuk tindak lanjut tersangka akan dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan.
Penulis : Yudha
Editor : Benys
Comments
Leave a Comment