Polres Metro Bekasi Kota lakukan Konferensi Pers kasus Asusila disertai Trafficking Jumat, 21 Mei 2021.(PALAPAPOS/YUDHA)

BEKASI – Tersangka AT (21) kasus dugaan asusila disertai trafficking terhadap PU (15) terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

AT dijerat tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No.17 Tahun 2016

Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP Hery Purnomo menjelaskan, ketika masih DPO pihaknya telah mengetahui lokasi tersangka sempat berada di Cilacap, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Tersangka AT Kasus Asusila dan Kekerasan Menyerahkan Diri

BACA JUGA: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Masuk DPO

BACA JUGA: Bapak Korban Minta Keadilan

BACA JUGA: KPAD Bakal Kawal Proses Hukum

“Tersangka akan dijerat tindak pidana persetubuhan di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU No.17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,”katanya pada saat konferensi pers Jumat, (21/5/2021).

BACA JUGA: Gila, Anak Anggota DPRD juga Diduga Jual Korban Asusila

BACA JUGA: Kelakuan Bejat Anak Anggota DPRD Makan Korban

Menurutnya, pada Rabu, 21 Mei 2021 telah tersangka menyerahkan diri ke Mapolresto Bekasi Kota setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di rumah orang tua korban dan kepada orang tuanya disampaikan untuk segera menyerahkan tersangka.

“Akhirnya pada pukul 04.00 wib tersangka diserahkan kepada penyidik dengan didampingi oleh orang tuanya dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan,"ujarnya.

Diketahui tersangka sempat melarikan diri ke Cilacap kemudian ke Bandung dan kembali lagi ke Kota Bekasi. Untuk tindak lanjut tersangka akan dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyidikan.

Penulis : Yudha

Editor : Benys

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Kapolres dan Dandim Pimpin Pengrebekan Pengedar Narkoba di Tengah Persawahan

TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkob

Sindikat Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Taput

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Taput berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor inisial AS (26) warga Desa Parbubu I dan MFL(29) warga Keluraha

Dua Pengguna Narkoba Dibekuk Saat Melarikan Diri Menabrak Mobil Polisi

TAPANULI UTARA - Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua pengguna Narkotika. Sebelun ditangkap tersangka sempat melarikan diri dengan nek

Polres Metro Bekasi Kota di Demo Karena Terduga Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap

KOTA BEKASI - Puluhan pemuda yang tergabung dari beberapa organisasi kepemudaan terlibat aksi saling dorong dengan kepolisian saat lakukan demo di depan kantor Polres Metro Be

Lima Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi di Taput Diboyong ke Poldasu

TARUTUNG - Diduga digunakan untuk kebutuhan alat berat ataupun industri, lima pelaku penyelewengan BBM jenis Solar Subsidi ditangkap Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumut dan

Bandar Sabu Kennedi Diciduk Polisi di Perbatasan Sumut-Riau

TAPANULI UTARA - Masuk daftar buronan Polisi, Kennedi Sibarani alias Kens tersangka kasus Narkotika akhirnya berhasil diciduk Polisi di perbatasan Sumatera Utara (Sumut) dan R