Wakil Presiden Ma'ruf Amin. PALAPAPOS/Istimewa

Wapres: SKB Dua Menteri Tak Harus Diubah Tetapi Dilaksanakan

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah tidak perlu diubah melainkan harus dilaksanakan karena peraturan itu merupakan solusi untuk mencegah terjadinya konflik antarumat beragama.

"Yang harus dilakukan bukan mengubah Peraturan itu, tetapi melaksanakan Peraturan itu sesuai dengan aturan. Peraturan Bersama Menteri itu justru solusi untuk mencegah terjadinya konflik-konflik yang sebelumnya terjadi," kata Ma'ruf Amin di Istana Wapres Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Sebagai salah satu penyusun konten Permen tersebut, Ma'ruf Amin mengatakan SKB Dua Menteri itu sudah mengakomodasi kepentingan lima agama yang diwakili masing-masing organisasi kemasyarakatannya, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kenapa saya tahu? Karena saya pelakunya, yang ikut menyusun itu, saya waktu itu mewakili MUI. Bahkan yang menyusun waktu itu dapat lencana, saya juga dapat lencana, lencana menjaga kerukunan," ujarnya.

Wapres menjelaskan SKB itu sudah menyepakati sejumlah hal terkait pendirian rumah ibadah, termasuk syarat jumlah pengguna rumah ibadah tersebut. Bahkan, tidak ada batasan jumlah rumah ibadah yang akan dibangun di suatu daerah.

"Itu sudah disepakati semua, kalau terjadi ini bagaimana, kalau terjadi itu bagaimana; maka lahirlah kesepakatan itu. Bahkan sudah dibangun juga dalam peraturan itu yaitu namanya FKUB di tingkat provinsi dan kabupaten untuk juga mengantisipasi kalau terjadi hal-hal (konflik, red.) itu," tuturnya.

Oleh karena itu, Wapres menegaskan semua pihak harus mematuhi SKB Dua Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat.

Kepatuhan terhadap Permen tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik antarumat beragama dalam pendirian rumah ibadah.

Sebelumnya, Ketua Umum PGI Gomar Gultom meminta Pemerintah merevisi SKB Dua Menteri tersebut antara lain karena peran FKUB dalam Peraturan tersebut ditafsirkan sebagai penentu pemberi izin dalam pendirian rumah ibadah.

Menurut Gultom, FKUB seharusnya berperan dalam menjaga kerukunan umat beragama dan menghindari terjadinya konflik antarumat beragama.

"Posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin, karena izin itu adalah otoritas negara. Izin, otoritas negara, tidak boleh diserahkan kepada elemen sipil, dalam hal ini FKUB," kata Pendeta Gultom. (red)

Baca Juga: PGI Minta SKB Dua Menteri Soal Pendirian Rumah Ibadah Direvisi

Previous Post Pemkot Bekasi Tutup Jalan Raya Cikunir Hingga Oktober 2020
Next PostVersi Indonesia Award Magazine, Nikson Nababan Terima Penghargaan Kepala Daerah Terbaik