Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih Harus Sesuai Jadwal
JAKARTA – Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan pemilihan umum, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, mutlak harus dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
"Perlu kita sadari bersama sebagai warga negara Republik Indonesia, siapapun kita, dengan alasan apapun, pelantikan kepala negara harus dan mutlak dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU-RI," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Hal tersebut dikatakan Emrus setelah melihat perkembangan situasi terakhir, di mana disinyalir terdapat upaya untuk mengganggu atau bahkan membatalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh pihak-pihak tertentu, berkaca dari unjuk rasa yang berujung kericuhan di beberapa tempat di Tanah Air.
Dia menilai peristiwa tersebut tidak berpotensi mengganggu apalagi membatalkan pelantikan. Oleh karena itu guna menjaga situasi tetap kondusif jelang pelaksanaan pelantikan kepala negara dan pemerintah, Emrus menyarankan agar para pihak menahan diri, sembari menghentikan perbincangan tentang kemungkinan adanya gangguan dan upaya pembatalan pelantikan tersebut.
"Biarlah aspek pengamanan dari semua tahapan pelaksanaan pelantikan kita percayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang menjadi tupoksi mereka," ucap pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu.
Lanjut Emrus, sebagai institusi yang ditugaskan oleh negara, aparat kepolisian maupun prajurit TNI diyakini mampu menjaga dan mengamankan proses pelantikan secara profesional, modern dan terpercaya melalui kemampuan dan keahlian memadai yang dimiliki.
"Ketika TNI diminta untuk ikut serta menjaga keamanan pelantikan Kepala Negara, itu sebagai tugas kebangsaan. Sama sekali tidak ada unsur politik pragmatis di sana," ujar dia.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan akan digelar pada Minggu (20/10/2019) pukul 16.00 WIB di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta. (red)