Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan. PALAPAPOS/Istimewa

Dukung Kapal Ro-Ro Dumai–Malaka Beroperasi, Masyarakat Bikers Indonesia Apresiasi Sukur Nababan

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sukur Nababan menggelar dialog dengan Masyarakat Bikers Indonesia secara virtual, pada Minggu (30/8/2020) dengan tema Mewujudkan Fery Ro Ro Dumai-Malaka?.

Dalam keterangan pers, Sukur Nababan mengatakan, bahwa ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari diskusi tersebut, diantaranya ditetapkannya Pelabuhan Penyeberangan Bandar Sri Junjungan, Dumai, yang dikelola Dishub Provinsi Riau sebagai pelabuhan yang akan dioperasikan penyelenggaraan Lintas Penyeberangan Dumai-Malaka pada Tahun 2020 triwulan-III.

"Untuk itu, perlu disiapkan sarana serta sumber daya manusia, yaitu custom, immigration, quarantine and security (CIQS), sebagaimana persyaratan pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri ataupun internasional," ujar Sukur.

Selain itu, sambungnya, dibutuhkan peningkatan kapasitas fasilitas dermaga di Pelabuhan Penyeberangan Bandar Sri Junjungan berupa Breasting Dolphin (Dolphin Penahan) dan Mooring Dolphind (Dolphin penambat) serta Trestle untuk mengakomodir Kapal 3000 GT, dan juga memerlukan kajian terhadap komiditi unggulan yang akan dibawa ke Malaysia melalui kapal Ro-Ro.

Lebih jauh, Sukur menuturkan, untuk mengantisipasi pergerakan angkutan penumpang dan angkutan barang akibat beroperasinya Ro-Ro Dumai–Malaka, maka perlu disusun dan dirumuskan formulasi SOP Operasionalnya. 

Sementara itu, adapun SOP untuk jenis kendaraan sebagai berikut: 1. Kendaraan angkutan barang sementara dibatasi di wilayah Provinsi Riau, namun untuk kendaraan angkutan orang (bus pariwisata, mobil pribadi) sesuai dengan asal tujuannya 2. Kendaraan Roda Dua yang diperkenankan melintas adalah dengan tujuan pariwisata serta olahraga 3. Sesuai dengan hasil pembahasan dari Sekretaris Daerah Provinsi Riau, disepakati bahwa lokasi yang digunakan adalah Pelabuhan Bandar Sri Junjungan, dan akan dievaluasi bersamaan dengan tinjauan potensi penumpang/barang yang melalui pelabuhan tersebut. 4. Dimensi kendaraan angkutan barang disesuaikan dengan peraturan Panjang maksimal 12,00 meter yang berasal dari Indonesia dan 12,20 meter dari Malaysia serta akan diidentifikasikan dengan pemasangan stiker.

"Semoga dengan dibukanya rute ini akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat sekitar," pungkas Sukur. (rez)

Previous Post Sosialisasi Perbup Tentang Pengendalian Covid-19, Wabup Taput Tekankan Disiplin Protokol Kesehatan
Next PostKetua DPP PDIP Sukur Nababan Serahkan B1-KWK pada Delapan Paslon Pilkada Jabar