
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Robert TP Siagian saat diwawancarai palapapos.co.id di komplek DPRD Kota Bekasi, Selasa (28/3/2023). PALAPA POS/ Yudha
Disperindag Kota Bekasi Belum Temukan Lokasi Penjualan Pakaian Bekas
KOTA BEKASI - Sesuai intruksi Presiden Joko Widodo, Menteri Perdagangan melarang adanya penjualan pakaian bekas impor alias thrifting lantaran dianggap mengganggu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tekstil dalam negeri.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menindaklajuti instruksi Presiden terasebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Robert TP Siagian menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui atau menemukan adanya penjualan pakaian bekasi impor alias thrifting.
"Sampai saat ini kita sedang lakukan pendataan lokasi yang menjual pakaian bekas impor di Kota Bekasi. Dan Sebagai mana yang dikatakan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, kita mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat, kita tidak akan melegalkan hal itu,"katanya, Selasa (28/3/2023).
Lanjut Robert mengatakan, akan lakukan evaluasi dan terus berupaya menemukan lokasi penjualan pakaian bekas, dan meminta kerjasama masyarakat jika menemukan tempat penjualan untuk dilaporkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Kita juga akan lakukan evaluasi mengenai tempat penjualan pakaian bekas ilegal. Mohon informasi nya juga kalau ada dan ditemukan lokasi penjualan pakaian bekasi ilegal,"tukasnya.
Penulis : Yudha