Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat pemusnahan pakaian bekas di Tempat Penimbunan Pabean, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023). PALAPA POS/ Yudha

Bea Cukai Sita 7.363 Bal Pakaian Bekas

KABUPATEN BEKASI - Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress).

Adapun dasar penindakan aturan larangan impor barang bekasi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa impor barang bekas ilegal dilarang dan sudah diatur dalam permendag, Selasa (28/3/2023).

"Kali ini merupakan puncak dari pemusnahan pakaian bekas (balepress) ilegal yang nilainya hampir mencapai Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek. Nah yang disita saat ini barang selundupan atau ilegal,"katanya saat pemusnahan di tempat penimbunan Pabean, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pemberantasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Yang ilegal seperti ini sudah menguasai 31 persen pasar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia, dan membuat mereka tidak bergerak. Mereka tidak membayar pajak, dan mewreka jual obral dan sangat murah,"pungkasnya.

Terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, upaya pemberantasan impor pakaian bekas tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan,dengan total barang bukti 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp 54 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 berjalan, terdapat 74 kali penindakan senilai Rp 2,6 miliar.

Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,”tukasnya Nirwala. Penulis : Yudha

Previous Post Plt. Wali Kota Pimpin Rapat Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik
Next PostSatika Apresiasi Kader Posyandu Bantu Pemkab Taput Budayakan Germas