
Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Kota Bekasi saat lakukan aksi di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Rabu (26/6/2024).
Banyak Kasus Kekerasan Seksual, Pj Wali Kota Bekasi Didesak Evaluasi DP3A
KOTA BEKASI - Terhitung sejak Januari 2024, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kota Bekasi kurang lebih mencapai 85 kasus. Atas hal itu Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Kota Bekasi meminta Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad untuk melakukan evaluasi terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Rabu (26/6/2024).
Selain itu, Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Kota Bekasi, Afifah mengungkapkan sejauh ini Kota Bekasi masih jauh dari kota ramah perempuan dan anak. Kendati begitu, pihaknya menduga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi tidak bisa mengatasi hal tersebut.
"Kota bekasi juga pernah mendapat predikat sebagai kota ramah terhadap perempuan dan anak yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dengan kondisi saat ini membuat kami resah, lalu mempertanyakan kinerja DP3A yang menjadi dinas perlindungan dan juga pemberdayaan perempuan dan anak," ucap Afifah.
Selain itu, Koordinator aksi Elvin menjelaskan ada tiga tuntutan aksi yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bekasi khusus nya dinas terkait.
"Banyak sekali kasus yang terjadi di Kota Bekasi membuat kami geram terhadap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan sejak tahun lalu. Namun menurut data yang kami dapat, sejak Januari 2024 hingga sekarang masih ada sekitar 85 kasus," ungkap Elvin kordinator lapangan.
Berikut tiga tuntutan nya:
1. Mendesak DP3A agar menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mangkrak. Khususnya kasus yang baru-baru ini terjadi di Bantargebang, Bekasi Utara, dan Bekasi Selatan.
2. Mendesak Kadis DP3A beserta strukturnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya, karena dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga masih banyaknya kasus-kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Kota Bekasi.
3. Mendesak Pj Wali Kota Bekasi agar mengevaluasi kinerja dan melakukan Audit DP3A.
Penulis : Yudha.